Aksesibilitas Jurnalisme bagi Penyandang Disabilitas

Jurnalisme secara umum dapat difahami sebagai suatu kegiatan peliputan dan pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) jurnalisme didefinisikan sebagai " pekerjaan mengumpulkan, menulis, mengedit, dan menerbitkan berita dalam surat kabar". Jurnalisme menurut Asep Syamsul M. Romli adalah "sebuah proses kegiatan dalam mengolah, menulis, dan menyebarluaskan berita atau opini melalui media massa". Akan tetapi, sebenarnya jurnalisme ini tidak hanya dapat dilakukan oleh wartawan profesional, tapi juga dapat dilakukan oleh warga biasa atau yang dikenal dengan istilah Jurnalisme Warga ( Citizen Journalism ), yaitu proses jurnalistik atau pemberitaan yang dilakukan oleh warga biasa (bukan wartawan profesional) yang disebarkan melalui media komunitas, blog, atau media sosial. Pada umumnya, ketika kata jurnalisme disandingkan dengan kata disabilitas maka yang akan muncul adalah pemberitaan tentang segala hal yang berkaitan dengan penyan...